Tempe Jadi Warisan UNESCO? Ini Syaratnya!

Tempe Jadi Warisan UNESCO? Ini Syaratnya!

tinomaria.com – Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajukan budaya tempe untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia oleh UNESCO. Pengajuan resmi dilakukan pada akhir Maret 2024 dan saat ini tengah dalam proses evaluasi oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO.

Untuk meraih pengakuan bergengsi ini, budaya tempe harus memenuhi kriteria Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa. Kriteria ini merupakan syarat mutlak bagi sebuah tradisi untuk masuk dalam daftar warisan UNESCO. Namun, OUV bukanlah satu-satunya faktor penentu. Dukungan kuat dari komunitas lokal, pelestarian tradisi secara turun-temurun, serta peran aktif pemerintah pusat dan daerah dalam mempromosikan budaya tempe ke kancah internasional juga sangat krusial.

Lebih lanjut, UNESCO menetapkan sejumlah syarat kelayakan lainnya untuk sebuah warisan budaya takbenda, seperti yang dikutip dari laman Antara:

  1. Mampu menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya jati diri bangsa dan warisan leluhur.
  2. Mewakili identitas satu atau lebih kelompok masyarakat yang mewarisi dan melestarikannya.
  3. Memiliki kekhasan yang membedakannya dari budaya lain, menjadi bagian tak terpisahkan dari karakter bangsa.
  4. Diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian hidup dalam masyarakat lokal, dari masa ke masa.
  5. Berfungsi sebagai alat untuk mengembangkan masyarakat dan memperkuat upaya pelestarian jangka panjang.
  6. Memiliki urgensi lebih tinggi jika rawan diambil alih atau diklaim oleh negara lain.
  7. Relevan dengan prinsip pelestarian budaya global UNESCO.
  8. Memiliki kelangsungan yang kuat dan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.
  9. Dimiliki dan dipraktikkan oleh komunitas yang mengakuinya sebagai bagian dari identitas mereka.
  10. Menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Proses penominasian ini membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas lokal. Kerja sama ini meliputi pengumpulan data, penyusunan dokumentasi, penelitian ilmiah yang mendalam, serta penyelarasan informasi yang akan diajukan kepada UNESCO. Setelah data lengkap terkumpul, dokumen nominasi diserahkan ke Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Penilaian selanjutnya dilakukan berdasarkan kriteria seperti keunggulan tradisi, nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, teknologi, keterkaitan dengan tradisi luar biasa, dan interaksinya dengan nilai-nilai kemanusiaan serta perkembangan teknologi.

Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya akan mengawal proses selanjutnya, termasuk pengumpulan data melalui survei lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Kajian ilmiah yang kuat juga menjadi dasar akademis bagi pengajuan nominasi. Tim penyusun khusus akan menilai objek budaya secara teknis dan substansial untuk memastikan berkas nominasi yang lengkap dan komprehensif. Upaya ini memastikan bahwa warisan budaya tempe tidak hanya lestari dalam masyarakat Indonesia, tetapi juga diakui secara global.

Pilihan Editor: Mengapa Gerakan Gagal Bayar Pinjaman Online Merugikan