Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada bulan Juni 2025, program ini akan menjangkau berbagai wilayah di Pulau Dewata, mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Salah satu lokasi Samsat Keliling pada Sabtu, 14 Juni 2025, adalah Pasar Umum Negara Bahagia, Pendem, Kabupaten Jembrana. Layanan ini beroperasi dari pukul 19.00 WITA hingga 22.00 WITA, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang bekerja pada siang hari untuk mengurus administrasi kendaraannya.
Bagi Semeton Bali yang ingin memanfaatkan layanan ini, beberapa persyaratan perlu dipersiapkan. Pastikan Anda membawa KTP asli dan fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, serta bukti pembayaran pajak (notice pajak). Penting juga untuk diingat bahwa kendaraan yang diurus harus atas nama pemilik sendiri.
Perlu diperhatikan, untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, Anda diharuskan mendatangi Samsat Induk di masing-masing kabupaten/kota. Sementara itu, biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan. Informasi lebih lanjut mengenai besaran biaya dapat ditanyakan langsung di lokasi Samsat Keliling. Manfaatkan layanan Samsat Keliling ini untuk mempermudah urusan perpanjangan STNK Anda! (lia/JPNN)