Pendaki Nekat Tantang Maut: Puncak Gunung Merapi

Pendaki Nekat Tantang Maut: Puncak Gunung Merapi

tinomaria.com – Yogyakarta – Juni 2025 mencatat aksi nekat pendakian Gunung Merapi, yang masih berstatus Level III atau Siaga. Sebuah video amatir viral di media sosial awal pekan ini, menampilkan beberapa orang berhasil mencapai puncak gunung berapi yang masih aktif tersebut. Video tersebut menunjukkan kawah Merapi yang tertutup kabut tebal, menjadi bukti nyata kelalaian dan bahaya yang diabaikan para pendaki.

Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Agus Budi Santoso, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian ini. “Status Siaga berarti pendakian sangat tidak disarankan,” tegas Agus pada Senin, 16 Juni 2025. Ia menjelaskan potensi bahaya yang mengintai, berupa lontaran material vulkanik hingga radius 3 kilometer saat erupsi eksplosif, serta potensi awan panas yang bisa mencapai 7 kilometer dari puncak. Bahaya ini, menurut Agus, membuat pendakian ke puncak Merapi tetap dilarang hingga kondisi dinyatakan aman.

Sejarah erupsi Merapi sejak abad ke-18 menunjukkan lebih dari 80 kali letusan, kebanyakan bersifat eksplosif. Kondisi ini, ditambah dengan bebatuan yang tidak stabil di sekitar puncak, meningkatkan risiko longsor dan kecelakaan. Agus mencontohkan tragedi meninggalnya Eri Yunanto, mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yang terpeleset dan jatuh ke kawah Merapi pada 16 Mei 2015 saat turun dari Puncak Garuda. Kejadian ini menjadi pengingat akan tingginya risiko pendakian di kondisi Gunung Merapi saat ini.

Lebih lanjut, BPPTKG Yogyakarta menegaskan bahwa segala aktivitas pendakian ke puncak Gunung Merapi saat status Siaga masih berlaku ilegal dan melanggar ketentuan. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut menjadi wewenang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Sebagai alternatif menikmati keindahan Merapi, Agus menyarankan menikmati pemandangan dari gunung lain, misalnya Gunung Merbabu, yang menawarkan pemandangan Merapi yang tak kalah indah dari sisi selatan.

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, membenarkan informasi tentang video pendakian ilegal tersebut. Informasi yang diterima TNGM pada 11 Juni 2025 itu, menurut Wahyudi, sebelumnya telah diunggah di media sosial oleh para pendaki. Penyelidikan TNGM mengungkapkan pendakian dilakukan tiga hari sebelumnya, yakni pada 8 Juni 2025, dan diduga melibatkan lebih dari satu orang. TNGM memanfaatkan berbagai sumber, termasuk CCTV, untuk mengidentifikasi para pendaki. Proses pemanggilan para pendaki untuk dimintai keterangan pun tengah dilakukan awal pekan ini.

Sebagai gambaran atas konsekuensi tindakan nekat tersebut, pada April 2025, TNGM menjatuhkan sanksi kepada 20 pendaki ilegal. Sanksi yang diberikan antara lain blacklist selama 3 tahun untuk aktivitas pendakian di kawasan konservasi, kampanye wajib di media sosial selama 6 bulan (minimal satu unggahan per minggu), serta kegiatan konservasi berupa penanaman 1.000-1.500 bibit di beberapa resor TNGM. Sanksi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran pendakian ilegal di Gunung Merapi.

Pilihan Editor: Lilie Wijayati Menuju Tujuh Puncak Gunung Tertinggi Indonesia