JAKARTA, KOMPAS.com – Sepasang suami istri berinisial LS dan HA BS ditangkap setelah diduga menilap uang sebesar Rp 2 miliar dari usaha travel berkedok wisata rohani ke tiga negara, yaitu Mesir, Yerusalem, dan Yordania.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald Sipayung menyebutkan, setidaknya ada 50 orang menjadi korban dalam kasus ini.
Para korban telah menyetorkan uang sejak Maret 2025 kepada agen travel yang dikelola tersangka.
Baca juga: Gelapkan Uang Travel Wisata Rohani, Pasutri Ditangkap Polisi
“Uang yang sudah dikumpulkan oleh tersangka ini kurang lebih sebanyak Rp 2 miliar,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (11/6/2025).
Biaya paket wisata yang ditawarkan adalah sekitar Rp 49 juta per orang, dan Rp 79,8 juta untuk dua orang. Kasus ini terungkap berawal dari keributan di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa (27/5/2025).
Sekelompok calon peserta wisata rohani diketahui tidak memiliki tiket keberangkatan dengan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR6380 yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.00 WIB.
“Setelah ditunggu-tunggu, ditanyakan tentang tiket dan kepastian keberangkatan, ternyata masyarakat atau korban ini tidak berangkat,” kata Ronald.
“Masyarakat kemudian kami amankan, dibawa ke Polresta Bandara Soetta,” lanjut dia.
Baca juga: Disamarkan sebagai Sayuran, Benih Lobster Rp 9,3 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Vietnam
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dua orang, yang merupakan pasutri, bertanggung jawab atas penipuan ini.
Mereka menjalankan agen perjalanan atas nama PT Raptama Jaya Mulya dengan nama dagang Pesona Tour.
“Setelah ada proses pembicaraan dan upaya penyelesaian, ternyata didapati bahwa korban sejak Maret telah menyetor uang untuk wisata rohani ke agen travel PT Raptama Jaya Mulya,” ujar Ronald.
Namun, para tersangka tidak dapat memberangkatkan satu pun dari 50 orang yang telah membayar untuk melaksanakan wisata rohani ke tiga negara.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.