JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memberikan klarifikasi terkait pengadaan Chromebook selama masa jabatannya (2019-2024). Ia menegaskan bahwa program tersebut hanya ditujukan untuk sekolah-sekolah di luar daerah 3T yang telah memiliki akses internet.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025), Nadiem menekankan pentingnya aksesibilitas internet dalam program ini. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa pengadaan laptop ini tidak menyasar daerah 3T. Penerima bantuan hanya sekolah-sekolah yang telah terhubung internet,” tegasnya. Pengadaan Chromebook, lanjut Nadiem, telah melalui proses kajian komprehensif di lingkungan Kemendikbudristek.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan alasan pemilihan Chromebook dan dukungan infrastruktur lainnya. Harga Chromebook yang lebih murah, sekitar 10 hingga 30 persen dibandingkan laptop dengan sistem operasi lain, menjadi pertimbangan utama. Selain itu, Kemendikbudristek juga menyediakan modem wifi 3G, proyektor, dan perangkat pendukung lainnya untuk menjamin akses internet. Hal ini penting untuk memastikan konektivitas di sekolah-sekolah penerima bantuan.
Aspek keamanan digital juga menjadi fokus utama dalam program ini. Nadiem menjelaskan, “Salah satu hal terpenting dari kajian adalah kontrol aplikasi di Chromebook untuk melindungi murid dan guru dari pornografi, judi online, gaming, dan ancaman digital lainnya.” Dengan demikian, program ini tidak hanya menyediakan akses teknologi, tetapi juga memastikan lingkungan belajar yang aman dan terkendali.
Nadiem juga membedakan program pengadaan Chromebook dengan program Awan Penggerak yang khusus diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di daerah 3T yang belum memiliki akses internet. “Awan Penggerak adalah program terpisah yang menyediakan local cloud bagi sekolah tanpa koneksi internet,” jelasnya. Kedua program ini memiliki target dan pendekatan yang berbeda, sehingga perlu dipahami secara terpisah.
Klarifikasi ini disampaikan Nadiem Makarim di tengah kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,982 triliun di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus Nadiem, berinisial FH, JT, dan IA, pada Selasa (10/6/2025), terkait dugaan tersebut. Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Angkat Bicara
Sebelumnya, terdapat uji coba Chromebook di daerah 3T sebelum Nadiem menjabat. Namun, program utama yang digagasnya selama kepemimpinannya menekankan akses internet sebagai prasyarat utama penerimaan bantuan Chromebook. Baca juga: Djarum Buka Beasiswa Plus 2025 bagi Mahasiswa, Uang Saku Rp 1 Juta Per Bulan