tinomaria.com SEMARAPURA – Pembangunan bumi perkemahan di Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, menuai kontroversi. Proyek yang berlokasi dekat Pura Goa Lawah ini telah memulai aktivitas pembangunan, ditandai dengan kehadiran alat berat di lokasi. Keberadaan proyek ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran warga, yang ramai dibahas di media sosial, karena dikhawatirkan melanggar radius suci pura.
Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan proyek seluas 40 are tersebut berada di lahan milik warga asal Padangbai dan bertujuan mengembangkan potensi desa wisata. Bukan investor luar Bali yang menjadi penggagasnya, melainkan warga lokal sendiri.
“Ini merupakan upaya pemanfaatan lahan pribadi untuk mendukung pengembangan desa wisata, sesuai Perbup Nomor 2 Tahun 2017,” terang Suastika pada Senin, 9 Juni 2025. Pihak desa mendukung proyek ini dengan catatan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Suastika menekankan, rencana pembangunan telah mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lokasi proyek diklaim berada di luar zona inti di timur dan barat Pura Goa Lawah, yang memang dilarang untuk pembangunan. “Hal ini telah dibahas dan disepakati bersama prajuru adat, BPD, hingga anggota DPRD yang juga tokoh masyarakat setempat,” tambahnya.
Saat ini, proses perizinan masih berjalan. Pemerintah Desa Pesinggahan menyerahkan keputusan akhir kepada instansi teknis terkait. Jika izin tidak diberikan, pemilik lahan siap menghentikan proyek. Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian budaya dan kesucian Pura Goa Lawah, pemerintah desa berjanji akan melibatkan tokoh adat dan prajuru banjar dalam proses sosialisasi.
Baca juga: CLOSED! Turis Gak Boleh Masuk Utama Mandala Pura Goa Lawah, Puncak Upacara Padudusan Alit
Harapannya, pembangunan bumi perkemahan ini tetap berjalan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal dan menghormati kesucian Pura Goa Lawah. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung