Jamdatun Rekomendasikan Laptop Windows ke Nadiem, tetapi yang Dibeli Chromebook

Jamdatun Rekomendasikan Laptop Windows ke Nadiem, tetapi yang Dibeli Chromebook

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah merekomendasikan agar Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim melakukan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.

“Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Harli tidak menyebutkan secara pasti kapan rekomendasi ini diberikan.

Baca juga: Kejagung Buka Suara Usai Nadiem Bilang Pengadaan Chromebook Didampingi Jamdatun

Namun, Kejaksaan Agung melalui Jamdatun sejak awal diminta untuk mendampingi Kemendikbud Ristek sebelum pengadaan ini dilakukan pada tahun 2019-2022.

“Jadi, pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu,” lanjut Harli.

Harli menegaskan, rekomendasi yang diberikan Jamdatun tidak bersifat mengikat.

Artinya, pihak yang meminta pendampingan bisa memilih untuk mengikuti rekomendasi itu atau tidak.

“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” katanya.

Meski telah direkomendasikan Jamdatun untuk membeli laptop berbasis Windows, dalam perjalanannya, Kemendikbud Ristek justru melakukan pengadaan untuk laptop berbasis Chromebook.

Baca juga: Nadiem Pastikan Tak Ada Monopoli dalam Proses Pengadaan Laptop Chromebook

Diberitakan, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.