Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Samsat Keliling hadir di Kabupaten Jembrana, tepatnya di Pasar Umum Negara Bahagia, Kelurahan Pendem, melayani masyarakat dari pukul 19.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Inisiatif ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bagi masyarakat Jembrana dan sekitarnya, ini merupakan kesempatan untuk memperpanjang STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Apa saja persyaratannya? Untuk mempermudah proses perpanjangan STNK di Samsat Keliling, siapkan dokumen berikut: KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta bukti pembayaran pajak (notice pajak). Penting untuk diingat bahwa kendaraan yang diurus harus atas nama sendiri.
Perlu diperhatikan bahwa untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, wajib dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten/kota. Biaya perpanjangan STNK sendiri bervariasi, tergantung jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan.
Dengan adanya Samsat Keliling, diharapkan masyarakat Bali dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan STNK, sehingga terhindar dari sanksi administrasi dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang STNK Anda!