tinomaria.com – Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) menghadirkan kemampuan luar biasa dalam menghasilkan gambar yang sangat realistis, bahkan menyerupai foto nyata. Hal ini memicu tren baru di media sosial, di mana pengguna memanfaatkan prompt AI yang detail untuk menciptakan visual yang menakjubkan. Namun, kemudahan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan, khususnya penggunaan foto pribadi tanpa izin.
Mengedit foto dengan AI kini semakin mudah dan canggih. Pengguna dapat memodifikasi berbagai aspek gambar, mulai dari pakaian dan pose hingga latar belakang dan aksesori. Kemampuan ini, meskipun bermanfaat bagi sebagian orang, meningkatkan risiko penyalahgunaan foto pribadi.
Salah satu contoh kasus yang viral di media sosial adalah unggahan akun X, @Babang****, yang melaporkan akun TikTok yang dengan sengaja menggunakan foto temannya, yang telah diedit menggunakan AI. “BANTU REPORT AKUN TIKTOK INI GUY! Ni akun gak ada kapoknya ya nyolong foto orang terus mukanya diganti pake AI. Tobat deh kata gue Daeng Adoel! Foto yg dipakai foto teman saya,” tulis akun tersebut, dilengkapi dengan foto asli dan foto hasil editan AI.
Lalu, bagaimana jika kita menjadi korban penyalahgunaan foto pribadi yang diedit menggunakan AI? Kemana kita bisa melaporkan tindakan ini?
Pakar keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menegaskan bahwa penggunaan foto seseorang dan pembuatan gambar AI tanpa izin merupakan pelanggaran privasi dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Itu melanggar UU PDP karena foto pribadi termasuk dalam kategori Data Pribadi,” ujarnya kepada Kompas.com. Pelaku dapat dijerat Pasal 27 tahun 2022, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Untuk melaporkan kasus ini, Alfons menyarankan dua jalur pelaporan. Jika pelanggaran difokuskan pada penggunaan data pribadi tanpa izin, laporan bisa diajukan melalui aduan konten Kominfo di aduankonten.id. Namun, jika ada unsur tindak pidana lain seperti penipuan atau fitnah, laporan sebaiknya ditujukan kepada pihak kepolisian.
Pendapat senada disampaikan oleh Rosihan Ari Yuana, S.Si, M.Kom., Dosen Program Studi Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Ia menyatakan bahwa penggunaan foto dari media sosial tanpa izin dan diubah menggunakan prompt AI merupakan pelanggaran privasi, khususnya jika foto tersebut digunakan untuk tujuan yang merugikan atau memalukan. Hal ini melanggar UU PDP dan UU ITE, serta berpotensi melanggar hak cipta jika foto tersebut bukan karya pribadi.
“Intinya, pakai wajah atau foto orang lain tanpa izin, meskipun cuma buat bahan prompt AI, tetap enggak boleh sembarangan. Bisa kena urusan hukum kalau sampai merugikan atau disalahgunakan,” tegas Rosihan.
Untuk melaporkan penyalahgunaan foto pribadi dalam konteks AI, Rosihan menyarankan beberapa langkah. Korban dapat melapor ke unit siber kepolisian (Dittipidsiber Bareskrim Polri) melalui situs patrolisiber.id, atau datang langsung ke kantor polisi dengan bukti yang cukup. Selain itu, Kementerian Kominfo juga dapat membantu proses take down konten yang melanggar melalui situs aduankonten.id. Dengan berbagai jalur pelaporan ini, diharapkan korban dapat memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.