Disney vs Midjourney: Perang Gambar Karakter di Pengadilan

Disney vs Midjourney: Perang Gambar Karakter di Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com — Disney dan Universal, dua raksasa hiburan Amerika Serikat, secara resmi melayangkan gugatan terhadap Midjourney, perusahaan kecerdasan buatan (AI) yang mengembangkan generator gambar. Kedua perusahaan menuduh Midjourney menghasilkan visual yang meniru karakter ikonik mereka tanpa izin, sebuah tindakan yang mereka sebut sebagai “lubang plagiarisme yang tak berdasar.”

Gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di Los Angeles mencantumkan sejumlah karakter ikonik sebagai korban pelanggaran hak cipta. Tokoh-tokoh seperti Darth Vader (Star Wars), Elsa (Frozen), Minion (Despicable Me), serta jajaran pahlawan super Marvel seperti Spiderman, Hulk, dan Iron Man, bahkan Yoda, disebut-sebut muncul dalam gambar yang dihasilkan oleh platform AI tersebut.

Horacio Gutierrez, kepala bagian hukum Disney, menyatakan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya terbuka terhadap pemanfaatan AI, selama dilakukan secara etis dan bertanggung jawab. “Kami optimistis AI bisa digunakan sebagai alat untuk memajukan kreativitas manusia,” ujarnya, seperti dikutip dari BBC pada Senin (16/6/2025). Namun, ia tegas menekankan, “Pembajakan tetaplah pembajakan, dan fakta bahwa pembajakan ini dilakukan oleh perusahaan AI tidak menjadikannya kurang melanggar hak cipta.”

Midjourney, perusahaan rintisan asal San Francisco, mengembangkan sistem pembuatan gambar berbasis perintah teks. Teknologi ini memungkinkan pengguna untuk menghasilkan gambar hanya dengan mengetikkan deskripsi. Gugatan tersebut juga menyoroti kesuksesan finansial Midjourney, dengan pendapatan mencapai 300 juta dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 4,88 triliun dengan kurs 1 dollar AS = Rp 16.270) pada tahun lalu. Lebih lanjut, Disney dan Universal juga menyinggung rencana Midjourney untuk meluncurkan layanan video.

Pendapat ahli hukum turut mewarnai kontroversi ini. Profesor hukum Universitas Syracuse, Shubha Ghosh, mengamati bahwa banyak gambar buatan Midjourney tampak seperti salinan langsung karakter berhak cipta, hanya ditempatkan di latar belakang atau lokasi yang berbeda. “Sepertinya mereka tidak diubah dengan cara yang kreatif atau imajinatif,” tegas Ghosh, meskipun ia mengakui adanya ruang untuk kreativitas berbasis karya terdahulu dalam hukum hak cipta, selama hasil akhirnya memberikan nilai tambah.

Randy McCarthy dari firma hukum Hall Estill mengungkapkan bahwa gugatan ini tidak akan mudah dimenangkan. Ia menekankan bahwa pengadilan masih perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting, seperti ketentuan layanan Midjourney dan apakah penggunaan gambar tersebut memenuhi kategori “penggunaan wajar” (fair use).

Di sisi lain, Midjourney di situs resminya menggambarkan diri sebagai “laboratorium riset independen” yang didanai secara mandiri dengan kurang dari selusin karyawan tetap. Perusahaan dipimpin oleh David Holz, pendiri Leap Motion, dan dibimbing oleh para penasihat berpengalaman seperti mantan CEO GitHub, Nat Friedman, dan pendiri Second Life, Philip Rosedale.

Kasus ini menjadi refleksi atas hubungan rumit antara Hollywood dan teknologi AI. Industri hiburan menghadapi dilema: teknologi AI menawarkan peluang sekaligus ancaman bagi kreativitas. Dua tahun lalu, aktor dan penulis skenario melakukan aksi mogok kerja, menuntut perlindungan dari dampak AI pada produksi kreatif. Ironisnya, penggunaan AI kini semakin meluas di dunia film, televisi, dan gim video, bahkan digunakan dalam film-film nomine Oscar seperti Emilia Perez dan The Brutalist untuk memodifikasi suara, serta untuk membuat aktor seperti Tom Hanks dan Harrison Ford tampak lebih muda di layar.