Disney & Universal Vs Midjourney: Gugatan Plagiarisme AI Massal

Disney & Universal Vs Midjourney: Gugatan Plagiarisme AI Massal

tinomaria.com – Jakarta – Walt Disney Co. dan Universal Pictures melayangkan gugatan terhadap Midjourney, platform AI Art Generator, atas tuduhan pelanggaran hak cipta secara massal. Kedua raksasa studio animasi ini menuduh Midjourney melakukan plagiarisme terhadap kekayaan intelektual mereka.

Midjourney, yang dikembangkan oleh laboratorium riset independen, menawarkan alat bagi pengguna untuk menciptakan gambar hanya dengan perintah teks. Platform ini, yang beroperasi di server Discord, telah menarik lebih dari 20 juta pengguna. Namun, keberhasilan ini kini dibayangi gugatan besar yang diajukan oleh Disney dan Universal.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa Midjourney melatih model kecerdasan buatannya menggunakan material berhak cipta milik kedua studio tersebut. Akibatnya, pengguna Midjourney mampu menghasilkan gambar yang secara terang-terangan meniru dan menyalin karakter-karakter ikonik seperti Minions (Universal) dan tokoh-tokoh dari film Lion King (Disney).

Horacio Gutierrez, Kepala Bagian Hukum dan Kepatuhan Disney, menekankan optimisme Disney terhadap potensi teknologi AI yang digunakan secara bertanggung jawab untuk memajukan kreativitas. Namun, ia tegas menyatakan, “Pembajakan adalah pembajakan. Dan fakta bahwa pembajakan dilakukan oleh perusahaan AI tidak mengurangi pelanggaran hak cipta yang dilakukannya.” Pernyataan ini disampaikan Gutierrez dalam laporan Los Angeles Times pada Rabu, 11 Juni 2025, sehari setelah gugatan diajukan di Pengadilan Distrik Los Angeles.

Gugatan ini menandai kasus pertama studio animasi besar yang membawa kasus pencurian kekayaan intelektual berbasis AI ke pengadilan. Disney dan Universal mengajukan gugatan ini bersama anak perusahaan mereka, termasuk Marvel, Lucasfilm, 20th Century, dan DreamWorks Animation.

Gutierrez menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual Disney dibangun atas investasi finansial, kreativitas, dan inovasi selama puluhan tahun, investasi yang hanya dimungkinkan berkat perlindungan hukum hak cipta. Senada dengan Gutierrez, Kim Harris, Penasihat Umum NBC Universal, menyatakan bahwa kreativitas adalah landasan bisnis studio dan pencurian tetaplah pencurian. “Kami mengambil tindakan ini untuk melindungi kerja keras semua seniman yang karyanya menghibur dan menginspirasi kami, serta investasi signifikan yang kami lakukan pada konten kami,” ujar Harris.

Dalam gugatan setebal 110 halaman, Disney dan Universal menyebut Midjourney sebagai “contoh sempurna pembonceng hak cipta dan sumur plagiarisme tak berdasar,” mengatakan Midjourney mengabaikan permintaan mereka untuk menghentikan pelanggaran hak cipta sebelum gugatan dilayangkan. Ironisnya, Midjourney memiliki mekanisme pencegahan untuk memblokir gambar-gambar dengan kekerasan atau ketelanjangan, namun hal serupa, menurut gugatan, seharusnya juga diterapkan untuk mencegah replikasi karya yang telah memiliki hak cipta.

Gugatan tersebut menyertakan 30 gambar hasil buatan Midjourney yang dibandingkan dengan gambar karakter dari Disney dan Universal. Selain Minions dan Lion King, gambar-gambar karakter seperti Yoda dan Darth Vader (Star Wars), Iron Man, Hulk, dan karakter dari Frozen, The Simpsons, Shrek, dan Kung Fu Panda juga dipermasalahkan. Detail spesifik seperti pewarnaan, gaya animasi, dan bahkan logo pada kostum Lighting McQueen dan Buzz Lightyear menjadi sorotan karena kemiripannya yang mencolok dengan karya asli.

Gugatan ini disambut positif oleh Ed Newton-Rex dari organisasi nirlaba yang mendorong praktik pelatihan AI yang lebih adil. “Ini adalah kabar gembira bagi kreator di seluruh dunia,” katanya kepada New Scientist. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Midjourney.

Pilihan Editor: ChatGPT Digugat ke Pengadilan di AS Tahun Lalu, Ini yang Terjadi