tinomaria.com – , Jakarta – Apple dikabarkan mulai mengujj purwarupa iPhone lipat dan menargetkan tahap pertama, yang disebut sebagai P1, selesai pada akhir 2025. Mengutip informasi dari Macrumors pada 2 Juli lalu, perangkat ini akan melalui tahap Engineering Verification Test (EVT), setelah P2 dan P3, sebelum akhirnya diluncurkan pada 2026.
Setiap tahap pengujian prototipe ini memakan waktu sekitar dua bulan. Selama masa pengujian, mitra rantai pasokan Apple akan melakukan uji coba terbatas.
“Sebelum menyerahkan tanggung jawab perakitan kepada perakit utama iPhone, Foxconn dan Pegatron, yang bakal memvalidasi hasil dan kemampuan produksi,” begitu isi ulasan Macrumors.
Pengembangan iPhone lipat mengantre di belakang iPhone 17 yang akan lebih dulu menyelesaikan fase EVT pada kuartal kedua 2025. Apple juga menghentikan sementara pengerjaan iPad lipat yang sempat akan diluncurkan bersama dengan iPhone lipat.
Dalam tinjauan Macrumors, alasan perusahaan tampaknya mencakup kesulitan produksi, serta peningkatan biaya produksi terkait teknologi layar fleksibel. Ada juga faktor rendahnya permintaan konsumen terhadap perangkat yang dapat dilipat dengan layar besar.
Bocoran spesifikasi iPhone lipat pertama ini juga telah terungkap di sejumlah situs. Mengutip GSM Arena, layar ponsel ini akan berlapis panel OLED dengan refresh rate 120 hertz kualitas HDR+. Sistem operasinya iOS 26, yang ditenagai chipset A19 Pro. Adapun RAM yang ditanamkan sebesar 12 GB dengan dengan varian penyimpanan internal 256 GB, 512 GB, dan 1 TB.
Kamera belakangnya memiliki tiga lensa beresolusi 48 MP, 48 MP, dan 12 MP. Kemampuan merekam videonya mulai dari 1080p dengan 25-240 frame rate per second (fps), hingga kualitas 4K 24-120 fps. Sedangkan kamera swafotonya 4 MP, mendukung perekaman video 1080p 25-120 fps.
Fitur pengeras suaranya sudah stereo. Apple juga memberi sensor jari di samping, USB type C, dan pelengkap lainnya. Belum ada bocoran soal ukuran ponsel, varian warna, harga, dan fitur yang tertanam lainnya.
Pilihan Editor: Warga Korban Kabut Asap Kecewa Putusan PN Palembang