Harga Tiket & Jam Buka Tangkuban Parahu 2025: Update Terbaru

Harga Tiket & Jam Buka Tangkuban Parahu 2025: Update Terbaru

tinomaria.com Gunung Tangkuban Parahu, ikon wisata Jawa Barat, membentang megah di wilayah Kabupaten Subang dan Bandung Barat. Keindahannya tak hanya terletak pada legenda yang melegenda, tetapi juga pada lanskap alam yang memukau. Beberapa kawah aktif, seperti Kawah Ratu, Kawah Domas, dan Kawah Upas, menjadi daya tarik utama, menawarkan pemandangan spektakuler dari jarak aman. Selain keindahan alamnya, TWA Gunung Tangkuban Parahu juga menyediakan berbagai fasilitas untuk kenyamanan pengunjung, mulai dari taman edukasi yang informatif hingga wahana outbound yang menantang, serta area penjualan oleh-oleh untuk membawa pulang kenangan.

Sebelum merencanakan kunjungan Anda, ada baiknya mengetahui jam operasional dan harga tiket masuk. Gunung Tangkuban Parahu buka setiap hari, pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, dengan penutupan pintu masuk pada pukul 16.30 WIB. Perlu diingat bahwa pintu masuk dan keluar kawasan wisata terletak di tempat yang berbeda, namun tetap dapat diakses sesuai jam operasional.

Harga Tiket Masuk Gunung Tangkuban Parahu

Harga tiket masuk Gunung Tangkuban Parahu bervariasi tergantung jenis pengunjung dan hari kunjungan. Pembelian tiket dilakukan langsung di lokasi.

Pada hari kerja, rincian harga tiketnya adalah sebagai berikut:

  • Wisatawan Nusantara (Wisnus): Rp 30.000 per orang
  • Wisatawan Mancanegara (Wisman): Rp 200.000 per orang
  • Rombongan Pelajar Nusantara: Rp 25.000 per orang
  • Sepeda: Rp 8.000 per unit
  • Kendaraan roda dua: Rp 15.000 per unit
  • Kendaraan roda empat: Rp 25.000 per unit
  • Kendaraan besar (bus): Rp 120.000 per unit

Sementara itu, pada hari libur akhir pekan, tanggal merah, dan cuti bersama, harga tiketnya akan mengalami penyesuaian:

  • Wisnus: Rp 40.000 per orang
  • Wisman: Rp 300.000 per orang
  • Rombongan Pelajar Nusantara: Rp 30.000 per orang
  • Sepeda: Rp 8.000 per unit
  • Kendaraan roda dua: Rp 20.000 per unit
  • Kendaraan roda empat: Rp 35.000 per unit
  • Kendaraan besar (bus): Rp 135.000 per unit

Tiket Parkir

Selain tiket masuk, pengunjung juga perlu mempersiapkan biaya parkir kendaraan di dalam kawasan wisata:

  • Kendaraan roda dua: Rp 3.000 per unit
  • Kendaraan roda empat: Rp 5.000 per unit
  • Kendaraan besar (bus): Rp 10.000 per unit

Penting untuk diingat bahwa tiket pelajar hanya berlaku bagi siswa dan mahasiswa yang dapat menunjukkan surat resmi dari sekolah atau kampus dengan stempel resmi dari kepala sekolah atau rektor. Dengan informasi ini, semoga perjalanan wisata Anda ke Gunung Tangkuban Parahu semakin lancar dan berkesan.